Pengubahan harga dan paket secara sepihak itu jelas sangat merugikan konsumen. Pada Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan dilarang mencantumkan klausula baku apabila, Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan den…