Eksistensi dan perkembangan hukum lingkungan di indoensia telah memperoleh kedudukan yang semakin kuat dan mendasar. Hal ini sejalan dengan amandemen UUD 1945 yang antara lain dengan tegas menuangkan masalah lingkungan hidup dalam pasal 28H sebagai bagian dari HAM. Demikian pula telah 3 (tiga0 kali diundangkan unang-undnag tentang lingkungan hidup, yakni UU No. 4 Tahun 1982 (UULH) kemudian diga…