ANALISIS KOMPARATIF PUTUSAN DWANGSOM DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH ANTARA PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA DENGAN PENGADILAN DI MAROKO (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl dan Putusan Pengadilan Niaga Darul Baidho Nomor 11414 Tanggal 24 November 2009) Oleh Abdul Halim Muhammad Sholeh Tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam petitum suatu perkara sengketa ekonomi syar…