untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sukse semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa baik sebagai KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, maupun penyedia barang/jasa harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang cara pengadaan barang/jasa pemerintah.