AMALISIS PERBEDAAN PERTIMBANGAN HUKUM JAKSA PENUNTUT UMUM DAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN (Studi Perkara Nomor: 12/Pid.B/2016/PN.Sdn) ABSTRAK OLEH Achmad Syaripudin NPM. 14.12.28.002 Perbedaan pertimbangan hukum antara jaksa penuntut umum dan Hakim terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan adalah keyakinan Jaksa Penuntut Umum unt…