Hukum tata negara telah menajdi disiplin ilmu tersendiri yang selalu menarik di kaji seiring perubahan hukum, sosial, dan politik di suatu negara. Fikih siyasaah secara substansial berbeda dengan hukum tata negara. Hukum tata engara bersumber pada sumber horizontal, yaitu manusia dan lingkungannya, sedangkan fikih siyasah bersumber pada sumber vertikal yang berasal dari wahyu dan sumber horizo…