Penelitian ini bertujuanuntukmenganalisis sesuatu perbuatandapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendanaan teroris dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pendanaan teroris. Definisi pendanaan terorisme dalam Pasal 1 Ayat 1 menentukan bahwa “Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, meminjamkan dana, baik langsung maupun tin…