Sebagai badan hukum, Perseroan terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana kehidupan manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan oleh negara. Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi berupa…