Delik di bidang ekonomi lebih luas ruang lingkupnya daripada delik ekonomi yang tercantum di dalam UU Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi. Delik di bidang ekonomi meliputi delik penyelundupan, kecurangan di bidang kepabeanan, delik bidang perbankan, delik bidang perniagaan, delik pencucian uang, delik pasar modal, delikotoritas jasa keuangan, delik pemalsuan merek, delik lingku…