Merujuk pada pasal 1 angka 2 UURI no. 9 tahun 2015 jo. UU RI no. 23 tahun 2014, dinyatakan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerh dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan undang-undang dasar negara re…
Intrumen pokok dalam kebijakan ada dau, yakni perpajakan (tax policy) dan pengeluaran (expenditure policy). Penggunaan dua komponen utama tersebut menjadikan kebijakan fiksal mampu menjawab pertanyaan tentang menjadikan kebijakan fiksal mampu menjawab pertanyaan tentang bagaimana pengaruh penerimaan dan pengeluaran negara terhadap kondisi perekonomian, tingkat pengangguran, dan inflasi. Dalam k…