hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripaa sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang UU dan peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu(disiplin) ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelaahn dan pemahaman yang lebih luas dan rumit.