Bekerjanya profesi hukum pada dasarnya bertumpu pada kemampuan para pengemban profesi untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya secara sistematis, logis, dan juga sejalan dengan atau didukung oleh asas-asas dan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dalam hal-hal tertentu kemampuan semacam itu bahkan harus dapat diekspresikan secara tertulis ke dalam dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Kontr…