Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi menegaskan bahwa mahasiswa sebagai cendekiawan muda perlu diantar dan dimantapkan kepribadiannya agar kelak menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Atas dasar peraturan …