Buku Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat ini merupakan karya ketujuh yang dipublikasikan. Buku ini membahas pengertian dan pengelolaan jenis benda menurut Hukum adat. Berbagai bentuk benda menurut Hukum Adat dibahas dalam buku ini, termasuk tanah-tanah adat yang meliputi tanah jabatan atau bengkok,tanah ulayat dan benda-benda pusaka menurut Hukum Ada.