Hukum perdata islam yang selama ini diterapkan di pengadilan agama dan berlaku di Indonesia,masih saja menyisakan beberapa sisi yang perlu diperkuat dasar legitimasinya.hal ini karena adanya akseptasi yang tidak utuh dari masyarakat,yang dilator belakangi oleh kecenderungan pada salah satu aliran hukum islam (madzhab).padahal,untuk membentuk suatu kodifikasi hukum islam dalam konteks kemajemuka…