Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang penulis pergunakan juga di bidang hukum lainnya dan terhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian dengan …