Hubungan yang diatur oleh norma hukum dinamakan hubungan huku atau peristiwa hukum, dengan terciptanya hubungan hukum itu terwujudlah ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah ketertiban hukum. Hukum diwujudkan dengan peraturan hukum dikatakan bahwa ia bertindak menurut hukum atau bertindak secara "Juridis" dimana peraturan hukum mewajibkan orang supaya bertindak secara juriā¦