Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum sangat memungkinkan dalam praktik dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam cyber law merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti dalam bidang paten dan mer…