sejak reformasi 1998, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan kewenangan yang sangat besar. Pemerintah daerah memiliki otonomi luas dan utuh. Dengan demikian, pemerintahan kabupaten/kota menjadi subjek penentu penciptaan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kewenangan yang besar membuat pemerintah kabupaen/kota harus mampu mengidentifikasi dan merumuskan masalah warganya. Hal ini diperu…