ABSTRAKrnPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN rnO l e hrnHelmi GunawanrnrnPerjanjian kredit merupakan perjanjian antara debitur dengan kreditur (bank atau lembaga pembiayaan lainnya) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarkan syarat dan …