ABSTRAKrnImplementasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang (Studi pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang)rnIqbal Haqiqi FasyarnSejak Negara ini didirikan, bangsa Indonesia telah menyadari bahwa pekerjaan merupakan kebutuhan asasi warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945…