ANALISIS KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Perkara Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2016/PN.GS) Oleh : Iwan Dharmawan Diversi menginspirasi para penegak hukum menyelesaikan perkara tindak pidana diluar sistem Peradilan Anak (pidana biasa/orang dewasa) dengan menerapkan Restorative justice. Seperti halnya tindak pidana penipua…