Undang-undang Perkawinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai engan lahirnya UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup Peradilan Agama. Dalam praktiknya, UU ini menuai banyak pro dan kontra, seperti tentang pencatatan pernikahan, pernikahan beda agama, pertunangan, pidana perkawinan, sehingga banyak tuntutan da…