Perjanjian atau kontrak yang batal atau batal demi hukum (void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ab initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi, putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat fo…