IMPLEMENTASI PASAL 49 HURUF (i) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA (Studi pada Pengadilan Agama Metro) ABSTRAK Oleh K.M. Junaidi 14.12.27.198 Diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama melahirkan paradigm baru terkait kompetensi absolut Peradilan Agama. Peradilan Agama mendapat tambahan kewenangan berupa menyelesaikan sengket…