Sejak Indonesia mulai menerapkan kebijakan pintu terbuka dengan mengundang masuknya investasi asing ke Indonesia pada tahun 1967, maka Instrumen hukum yang menjadi dasar penamaan modal asing adalah hukum investasi asing yang pengaturannya dituangkan dalam Perjanjian Investasi Bilateral (PIB), PIB menjadi penuntun dan sarana bags negara maju dan negara berkembang, termasuk Indonesia, yang member…