Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai tujuan antara lain adalah untuk memajukan kesehjatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam suatu negara dapat dipastikan harus selalu ada kekuatan dalam melaksanakan ketertiban dunia dalam mendukung mempertahankan kesatuan dan persatuan…