Pertimbangannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Putusan pidana ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan pidana yang tertuang dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Permasalahan Penelitian: a) Bagaimana penerapan Sanksipidana terhadap pelaku pengrusakan tanaman pada Putusan Nomor:…