Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka. Putusan Nomor 8/Pid.Pra/PN.Tjk atas nama Tersangka Rahendra Murti Adityo diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan gula sebanyak 18 (delapan belas) ton. Hakim menggugurk…