dalam buku ini diuraikan sebab-sebab tejadinya tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan otonomi daerah.
penangan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), dilakukan secara khusus karena naak tidak berdaya secara fisik, mental, dan sosial. dalam sistem peradilan pidana anak, penuntut hukum anak, hakim anak, dan petugas pemasyarakatan anak. tujuan perailan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak. kepastian hukum menjamin perlakuan dan tindakan yang di ambil, tidak mengabaikan masa depan anak da…
Kenakalan anak sering disebut dengan juvenile delinquency, yang di artikan dengan anak cacat sosial. Delinkuensi diartikan sebagai laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjmemahan kata “juvenile deliquency” dan di rumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbatan apapun tindakann remaja yang bersifat asosial, ber…