Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang di atur dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum". Artinya Negara yang menegakkan kekuasaan hukum tertinggi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan. Berdasarkan Pasal 2…