Reforma Agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dan pelaksanaannya dapat berhasil jika dilakukan bukan hanya akses ke lahan, namun juga ke instrumen penunjang lahan/tanah. Kebijakan keagrariaan harus mengarah dan memihak rakyat dan petani (kaum marginal) bukan memihak kaum kapitalis.
mengetahui hermeneutik bagi ilmu hukum, dapat dijawab dengan menelusuri hadirnya hermeneutik sebgai tendensi lawan terhadap suatu fondasi berfikir yang telah mapan yang menghegemoni semua pemikiran.