Sebagai negara hukum, tentu saja penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan tujuan agar tercapai tujuan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Khusus dalam ranah hukum pidana dan untuk mencapai tujuan hukum tersebut, negara dalam pelaksanaannya diberi kewenangan untuk memformul…