Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi dapat dilihat dengan adanya peraturan yang mengatur tentang Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka kembali pada perkara pidana yang sama pasca Putusan Praperadilan berdasarkan Putusan Nomor: 9/Pid.Pra/2017/PN…