Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk Indonesia, yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan Eropa, keturunan orang-orang TimurAsing Tionghoa dan keturunan orang-orang TimurAsing bukan Tionghoa (Arab, India, Pakistan dan sebagainya). …