ANALISIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Perkara Kode Etik Polri Nomor : PUT KKEP/10/V/2015/KKEP) Abstrak Oleh : Romi Ardi NPM : 14.12.27.145 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kode etik profesi yang mengikat secara moral, sikap, dan prilaku setiap anggota polri. Pelan…