Sebagai keseluruhan norma-norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur agrarian, objek hukum agrarian sebetulnya sangat luas. Cakupannya meliputi permukaan bumi, air, ruang angkasa di atas tanah dan air di wilayah Indonesia, dan kekayaan alam yang terdiri dari bahan tambang, hasil hutan, hasil perikanan, peternakan, dan kekayaan alam yang ada di dalam ruang angkasa, dan l…