Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dinyatakan bahwa NKRI menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebgai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah Tuhan untuk hidup maj…