Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih plural, artinya di Indonesia masih berlaku beraneka ragam hukum seperti Hukum Perdata Eropa (BW dan WVK), Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Islam. BW yang diterjemahkan dengan KUH Perdata merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi, artinya hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan k…