Hukum pidana di indonesia terbagi dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, uang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun hukum pidana khusus (peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus)…