Hukum (the law) tidak melulu berarti kaidah dan asas hukum (legal substance) an sich, tetapi hukum pada hakikatnya juga adalah suatu teori, filsafat atau ilmu dalam hukum sekalipun sui generis terhadap teori, filsafat, dan ilmu pada umumnya, namun teori, filsafat atau ilmu dalam hukum memiliki karakteristik yang istimewa. Cukuplah bagi orang hanya memahami, dan merasakan karateristik teori, fil…
Perkebunan telah terbukti mampu bertahan dari krisis ekonomi yang emelanda Indonesiadan badai resesi dunia. Perkebunan punya peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku ind…
Buku ini mengkaji dan merumuskan pemikiran alternative di bidang hukum yang bersifat komprehensif, filosofis, dan konseptual. Sehingga kajian di dalamnya dapat dikategorikan sebagai teori baru yang disebut dengan “Teori Keadilan Bermartabat”. Teori ini berusaha memisahkan secara tegas keberadaan hukum ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum adanya negara (di Taman Eden) dan periode sete…
Buku ini mengkaji dan merumuskan pemikiran alternative di bidang hukum yang bersifat komprehensif, filosofis, dan konseptual. Sehingga kajian di dalamnya dapat dikategorikan sebagai teori baru yang disebut dengan “Teori Keadilan Bermartabat”. Teori ini berusaha memisahkan secara tegas keberadaan hukum ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum adanya negara (di Taman Eden) dan periode sete…
Buku ini, kriminalisasi dalam Hukum Pidana, yang ditulis oleh seorang pakar hukum pidana, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, menghadirkan tema-tema penting terkait dengan perumusan (formulasi) yakni tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Kemudian, penerapan (aplikasi) yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Terakhir, pelaksanaan (eksekusi) yaitu tahap …
Indonesia sejak tahun 1945 merupakan suatu negara hukum. Sebagai negara hukum, dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipedomani oleh hukum. Selama ini, Indonesia menerapkan pluralisme hukum dengan menyatukan hukum adat, hukum Islam, civil law, dan common law. Untuk mengakhiri pembenturan di antara hukum tersebut perlu dilakukan sebuah pembangunan hukum yang dilandasi oleh falsafa…
Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan fi…
Dalam substansi buku hukum pidana ini sudah mengandung sistematika perkambangan hukum pidana potensial yang bersambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari bab I – bab XIV, imungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asa nullum delictum nlla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya kele…