Advokat, menurut UU No. 18/2003, merupakan salah satu unsur penegak hukum. Posisi advokat sebagai peneak hukum, mengimplikasikan tantangan ganda yang harus di hadapi bersama-sama dengan unsur penegak hukum yang lain (kepolisian, kejkasaan, pengadilan). Disatu sisi, mereka di tuntut untuk setia pada idealisme hukum, (yakni hukum sebagai the art of values). Pada sisi lain, mereka dihadapkan pada …