ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH (Studi Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk.) Oleh WAYAN RIDUAN Setiap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah secara ideal seharusnya dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam 385 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk, majelis hakim melepaskan dari segala tunt…