Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa orang lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan. Berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penj…