Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi apabila ia merasa tidak melakukan suatu tindak pidana tersebut, maka ia dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk dilakukan proses praperadilan, pengajuan permohonan praperadilan ini Dapat dijadikan alasan seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi agar penetapan mereka…