Sejak tahun 2001 Daerah-daerah otonom kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab disertai dengan kewenangan yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri memerlukan dukungan tersedianya pendapata…