Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat,bukan masyarakat untuk hukum,karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya.apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat (het recht hinkt achter de feiten aan). Dilain sisi hukum juga harus mampu menggerakkan dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil supaya hidupnya menjadi aman,damai…