Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam b…
Manusia adalah makhluk ekonomi. Proses ekonomi muncul ketika adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi sendiri sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan barter, atau tukar menukar barang sesuai kebutuhan. Selanjutnya kegiatan ekonomi itu dimanisfestasikan dalam bentuk jual belu dengan menggunakan media uang sebagai alat tukar.
Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah swt yang bersifat syamil (menyeluruh), kamil (sempurna) dan mutakamil (menyempurnakan), tidak ada satupun sisi kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam, termasuk di dalamnya masalah politik. Oleh karena itu, Nur Islam mencoba mempertebal garis dalam hubungan shalat dan politik, sehingga menemukan titik temu yang esensial. Yakni dengan mendir…
Kaidah-kaidah Hukum Islam karya Abdul Wahhab Khallaf - guru besar ilmu ushulul fiqh Universitas Kairo - ini merupakan edisi Indonesia. penerjemahnya, Prof.Dr.K.H.Noor Iskandar al-Barsany, dan dengan bantuan Dr.K.H.Moh. Tholchah Mansoer,S.H., telah berhasil mengangkat buku maha penting dan rumit menjadi sebuah buku ajar yang nyaman dan mudah dipahami. buku yang aslinya berjudul Ilmu Ushulul Fiqh…