Buku ini membahas konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat dua cara pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Kedua pendekatan ini digunakan oleh KPPU untuk menganalisis apakah ada atau tidak indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dibahas secara mendalam mengenai konsep dan pend…
Buku ini membahas prinsip hukum dan perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prinsip hukum tersebut merupakan dasar pelaksanaan perjanjian menurut pasal 1338 KUHP, yaitu meliputi prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip pacta sunt servanda dan prinsip itikad baik. Buku ini secara khusus mmengulas …
Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik dan terjamin. Perkawinan anak di bawah umur harus dicegah, karena setelah menikah menimbulkan banyak masalah kepada pasangan suami istri tersebut. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia sekolah "suatu kebijakan yang aneh" dan pemborosan APBN. Anak adalah anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas)…
Karya ini diperlukan dengan melihat perkembangan perusahaan, dimana suatu perusahaan tentunya memerlukan bendtuk badan usaha. Bila melihat bentuk badan usaha yang berkembang dalam masyarakat tentunya pelaku usaha lebih memilih untuk membuat perusahaan yang berbadan hukum. Badan usaha yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas Koperasi dan Yayasan dengan melihat aspek pembentukan sampai dengan bag…
Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 t…
Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hokum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuwan lainnya.
Rampingkan Struktur (Restrukturisasi): Masalah utama birokrasi daerah adalah struktur yang terlalu gemuk (over-staffing). Intinya, organisasi harus diubah dari "Kaya Fungsi, Miskin Struktur"—artinya, struktur sedikit tapi kerjanya banyak dan efisien. Perkuat Kapasitas (Pemberdayaan): Otonomi daerah memberikan kewenangan besar ke daerah. Intinya, ASN di daerah tidak boleh lagi hanya menungg…
Good Governance dan GCG adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya bertujuan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Jika pemerintah mampu membangun sistem manajemen kerja yang produktif (sebagaimana dibahas di bagian kedua) dan sektor swasta mematuhi etika bisnis (sebagaimana dibahas di bagian ketiga), maka kesejahteraan masyarakat akan tercapai secara berkelanjutan.