Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunaka…
Memahami teks hukum (termasuk undang-undang), secara komprehensif tidaklah “mudah”, seringkali mengundang berbagai perdebatan dan penafsiran. Karena adanya jarak horizon antara pembuat aturan dan penafsir, apalagi jika aturan itu sudah lama dibuat. Buku ini menyajikan teori-teori penafsiran hukum dan memperkenalkan metode penafsiran hukum yang komprehensif berdasarkan teori Hermeneutic …